![]() |
Pelaku diamankan di Mapolres Grobogan |
Saat dimintai keterangan dari para tersangka, mereka mengakui jika aplikasi tersebut merupakan aplikasi perjudian. Ketiganya juga menjelaskan cara mengoperasikan aplikasi tersebut.
Terbukti melakukan permainan judi, ketiga tersangka yakni Harnoto (43), Madjuri (29) dan Hariyanto (41) langsung digelandang ke Mapolsek Penawangan. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (13/7/2020) lalu.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Penawangan, AKP Sapto. Pihaknya menjelaskan jenis permainan judi pada aplikasi tersebut yakni judi dadu.
"Pada umumnya, judi dadu menggunakan mata dadu dan juga kopyokan. Namun, mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di HP. Mereka mengunduh aplikasinya dan langsung digunakan untuk taruhan,” ungkap AKP Sapto, dalam gelar kasus di Mapolsek Penawangan, Jumat(17/07/2020).
Salah satu tersangka yakni Harnoto mengungkapkan, prinsip kerja aplikasi ini yaitu sistem akan berputar dan ketika ditekan dan dikocok, maka dalam waktu tertentu akan keluar angka.
"Pemenangnya yaitu yang berhasil menebak angka yang muncul dari aplikasi tersebut. Tetapi saya ikut ini cuma untuk hiburan saja," jelas tersangka Harnoto.
Dikatakan AKP Sapto, sebelum menembak angka, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara seribu sampai lima ribu rupiah.
Sementara, uang taruhan penombok akan dilipatgandakan oleh bandar. Sedangkan uang tombokan yang kalah akan diambil oleh bandar. Sistem itu berjalan begitu seterusnya.