![]() |
Operasi Zebra serentak di Indonesia |
Dijelaskan dalam akun Instagram resmi Satlantas Polres Grobogan, penekanan operasi tersebut merupakan penegakan hukum. Sasarannya, adalah pelanggar lalu lintas yang masih banyak di wilayah hukum Polres Grobogan.
![]() |
Postingan foto di akun resmi Satlantas Polres Grobogan |
"Semoga dengan peningkatan tertib berlalu lintas, harapan kita angka kecelakaan bisa turun, Kamis (25/10/2018)." Lanjut caption di akun resmi milik satuan lalulintas Polres Grobogan.
Seperti yang tertera di gambar dalam postingan tersebut, fokus utama pelanggaran dalam operasi Zebra kali ini, adalah pengendara yang masih nekat melawan arus, pengendara mobil yang tidak menggunakan seatbelt atau sabuk keselamatan, hingga kelengkapan berkendara.
Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.