![]() |
Avanza pengangkut arak yang diamankan di polsek Klambu |
Dari keterangan Kapolsek Klambu AKP Asep dijelaskan, Penangkapan berawal saat petugas tengah melakukan patroli rutin jumat (13/04) diwilayah Klambu tepatnya sekitar jalan raya Purwodadi-Kudus. Dari arah Purwodadi melintas mobil Avanza dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di wilayah Desa Penganten, Klambu.
"Petugas kami mencurigai sebuah mobil yang melaju kencang, kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya mobil dapat dihentikan diwilayah Desa Penganten" Jelas AKP Asep.
Kecurigaan petugas terbukti, saat digeledah ditemukan sekitar 53 liter miras jenis arak yang dikemas dengan botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 30 botol yang ditaruh didalam karung sak. Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku kita amankan di Polsek Klambu untuk dimintai keterangannya dan barang bukti kita amankan, sementara ini pelaku hanya akan kita suruh untuk membuat surat keterangan saja, apabila kemudian mengulanginya lagi dan tertangkap akan kita terapkan pasal hukuman yang berlaku". Terang AKP Asep.
(KK-SP)