![]() |
Rekonstruksi penganiayaan di Bendung Klambu |
KABARKLAMBU.COM - Untuk mengungkap dan memperjelas kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2017 di sekitar Bendung Klambu (Klethak), Sat Reskrim Polres Grobogan menggelar rekontruksi kemarin. Korban penganiayaan, adalah Muhammad Abdulrohim alias Tukul (40) warga Desa Sumberejo RT 3/3 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Saat ditemukan, korban tergeletak tak sadarkan diri dijalan arah Bendung Klambu, Desa Bringin, Kecamatan Godong.
Berkat kesigapan pokisi, tak kurang dari sebulan tiga pelaku penganiayaan berhasil dibekuk. Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Muhammad Taufik alias Duwer (25) warga Desa Botosiman RT 7/6 Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Abdullah Budi Jalal alias Londo (22) warga Desa Jatisono RT 2/3 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, Sanjili Mustofa alias Kisut (26) warga Desa Botosiman RT 7/6 Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pengejaran.
“Satu tersangka yang belum tertangkap adalah Ari Susanto (25) warga Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Ari ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Eko Adi Pramono.
Baca sebelumnya: Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah Di Sekitaran Bendung Klambu, Di Duga Korban Begal
Setidaknya ada 18 adegan yang ditampilkan dalam rekontruksi tersebut, mulai saat mereka datang di lokasi kejadian sampai korban dikeroyok ramai-ramai dengan menggunakan batu, hingga korban dibiarkan bersimbah darah di pinggir jalan. “Rekontruksi telah kita lakukan untuk melengkapi berkas. Korban di perankan oleh anggota Polsek Godong, sedangkan pelaku langsung diperankan tersangka,” jelas AKP Eko Adi Pramono yang juga memimpin rekontruksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 170 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun di penjara."Rekonstruksi ini di lakukan guna melengkapi pemberkasan kasus kekerasan terhadap orang, yang melanggar pasal 170 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun di penjara. (KK/SHP)